PTKP 2018 : Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak Tahun 2018
Sabtu, 08 September 2018
Edit
Tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Tahun 2018 yang terbaru berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 101/PMK.010/2016. Nilai tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak ini bisa anda jadikan pedoman saat Lapor SPT Tahunan Pajak WP Pribadi yang akan berakhir pada Tanggal 31 Maret 2018.
PTKP 2018 |
Kenaikan perubahan nilai PTKP terakhir sesuai dengan peraturan dari Pemerintah tersebut adalah pada Tanggal 27 Juni Tahun 2016. Selama periode Tahun Pajak 2017 sampai saat ini pemerintah belum lagi mengeluarkan kebijakan baru mengenai perubahan PTKP.
Kode
|
Deskripsi
|
PTKP / Tahun
|
1
|
Wajib
Pajak
|
54.000.000
|
2
|
+ WP Kawin
|
4.500.000
|
3
|
+
Anak / Yang Ditanggung : Maks 3
|
4.500.000
|
4
|
+ Penghasilan
Suami Istri Digabung
|
54.000.000
|
Cara Menghitung PTKP 2018
Pada saat perhitungan pajak penghasilan PPH Pasal 21 untuk wajib pajak orang pribadi, maka penghasilan Anda pada periode pajak selama satu tahun akan dikurangkan dengan total nilai PTKP yang berlaku saat ini sehingga akan memperoleh Penghasilan Kena Pajak yang kemudian akan dikalikan dengan tarif pada pasal 17 undang-undang pph.
Atas dasar peraturan dari Menteri Keuangan tersebut berikut kami simulasikan besaran nilai PTKP yang berlaku pada Tahun 2018, bagi WP Kawin, Kawin, dan WP Kawin dimana penghasilan suami / istri digabung dengan Tanggungan maksimal 3 anak :
Kode
|
Deskripsi
|
PTKP / Tahun
|
Saldo PTKP
|
TK
|
Tidak
Kawin
|
||
1
|
Wajib Pajak
|
54.000.000
|
54.000.000
|
2
|
+
Tanggungan 1
|
4.500.000
|
58.500.000
|
3
|
+ Tanggungan 2
|
4.500.000
|
63.000.000
|
4
|
+
Tanggungan 3
|
4.500.000
|
67.500.000
|
K
|
Kawin
|
||
1
|
Wajib Pajak
|
54.000.000
|
54.000.000
|
2
|
+
WP Kawin
|
4.500.000
|
58.500.000
|
3
|
+ Tunjangan 1
|
4.500.000
|
63.000.000
|
4
|
+
Tunjangan 2
|
4.500.000
|
67.500.000
|
5
|
+ Tunjangan 3
|
4.500.000
|
72.000.000
|
K/I
|
Kawin Gabung
|
||
1
|
Wajib
Pajak
|
54.000.000
|
54.000.000
|
2
|
+ WP Kawin
|
4.500.000
|
58.500.000
|
3
|
+
Istri
|
54.000.000
|
112.500.000
|
4
|
+ Tunjangan 1
|
4.500.000
|
117.000.000
|
5
|
+
Tunjangan 2
|
4.500.000
|
121.500.000
|
6
|
+ Tunjangan 3
|
4.500.000
|
126.000.000
|
Apabila penghasilan dibawah PTKP, maka sesuai dengan pasal 2 dan 3 dari Peraturan Menteri Keuangan : Nomor 183/PMK.03/2007, maka Anda tidak diwajibkan untuk lapor SPT Tahunan.
Dengan adanya perhitungan simulasi PTKP 2018 diatas, Anda hanya cukup memilih salah satu nilai penghasilan tidak kena pajak yang disesuaikan dengan status Anda saat ini pada saat pelaporan pajak.