Prosedur Mendapatkan Izin Penanaman Modal Asing - Tips dan Trik Bisnis, Pembukuan, Payroll, Pajak, Pelatihan & Software Akuntansi

Prosedur Mendapatkan Izin Penanaman Modal Asing

Bagaimana caranya mengurus perijinan penanaman modal asing

Laporan-kegiatan-penanaman-modal-asing
Laporan-kegiatan-penanaman-modal-asing

Tahapan Penanaman Modal

Secara umum, berikut adalah tahapan yang Anda harus lalui untuk melakukan investasi asing di Indonesia.

TAHAP PERTAMA: TAHAP PERSIAPAN

Pada tahap ini atau Tahap Persiapan (istilah yang digunakan BKPM), Anda mengajukan permohonan kepada BPKM tentang rencana penanaman modal asing. Anda bisa juga langsung mengurus izin prinsip pada fase ini. 
Anda menyediakan data dari (calon) investor yang akan melakukan investasi PMA: memberikan informasi tentang bisnis yang akan dikerjakan, modal yang akan diinvestasikan, rencana produksi, proyeksi omset, jumlah tenaga kerja dan nama-nama pemegang saham dari (calon) perusahaan PMA.

Bila permohonan rencana penanaman modal asing Anda diterima, BKPM akan mengeluarkan izin prinsip (IP), yang menjadi dasar bagi Anda untuk mengimplementasikan permohonan rencana PMA Anda.
Lamanya proses pengurusan Izin prinsip ini bisa mulai dari 4 - 7 hari. 

TAHAP KEDUA: TAHAP KONSTRUKSI

Pada tahap ini, Anda merealisasikan rencana yang sudah dicantumkan di izin prinsip. Misalnya, bila perusahaan PMA belum ada, Anda mendirikan PT. PMA sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Anda melengkapi seluruh dokumen, fasilitas, sarana dan pra-sarana untuk merealisasikan rencana PMA.

Ini termasuk sewa atau bangun kantor, pembuatan PT PMA, urus surat keterangan domisili usaha, pengesahan PT PMA, NPWP, izin gangguan (bila diperlukan), UKL/UPL atau AMDAL, API-P, API-U, dan lain-lain. Data-data ini kemudian Anda gunakan untuk mengurus izin usaha tetap (IUT)

Pada tahap ini Anda bisa juga mengajukan permohonan pembebasan pajak atas mesin-mesin yang diperlukan untuk menghasilkan produk dari PT PMA Anda. Tidak semua jenis bisnis bisa mendapatkan fasilitas ini. Anda bisa berkonsultasi dengan konsultan PMA tentang jenis bisnis yang bisa mendapatkan fasilitas ini.

Semua dokumen yang terkait  dengan konstruksi dilakukan pada tahap kedua.

TAHAP KETIGA: TAHAP OPERASI/PRODUKSI

Bila dokumen pada tahap kedua sudah siap dan usaha Anda siap atau 85 persen siap untuk beroperasi, Anda mengajukan permohonan untuk mengurus izin usaha tetap (IUT). Semua dokumen (copy) yang disiapkan pada tahap kedua Anda serahkan ke BKPM.

Bila semua dokumen sudah dinyatakan ok, BKPM akan menerbitkan izin usaha tetap (IUT).
Lamanya proses pengurusan Izin Usaha tetap ini bisa mulai dari 7 - 10 hari.

Itulah secara singkat langkah-langkah mengurus izin PMA di BKPM.

Persyaratan Perizinan PMA

  1. Formulir Permohonan
  2. Nama Perusahaan (opsi) bila belum diproses atau data-data perusahaan (akte pendirian, pengesahaan akte (SK Menteri Hukum dan HAM, SK Domisili Usaha, NPWP Perusahaan, SIUP, TDP, dan PKP)
  3. Bidang Usaha 
  4. Nama Pemilik Modal (Min. 2 Orang) dan Presentasi Saham
  5. KTP/Paspor Direktur
  6. KTP Pemilik Saham/ Copy passport pemilik saham
  7. NPWP Pemilik Saham (WNI)
  8. NPWP Direktur (WNI)
  9. Copy Sertifikat Tanah dan IMB bila bangunan adalah milik PT atau copy surat sewa-menyewa bila tempat usaha disewa
  10. Flow Chart mulai dari bahan baku sampai jadi (penjelasan detail) atau deskripsi usaha
  11. Kartu Keluarga bila Dirut adalah Wanita
  12. Foto Direktur Utama 4 Lbr (Ukuran 3x4) dan 4x6 2 lembar 
  13. Nama dan Copy KTP Komisaris
  14. Alamat Domisili Usaha
  15. No. Telepon Perusahaan
  16. Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan Menjadi Perusahaan  Kena Pajak (PKP))
  17. Stempel Perusahaan (Bila nama Perusahaan Sudah Disetujui sdep. Hukum dan HAM) 
  18. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan
  19. Izin Lingkungan/Gangguan bagi perusahaan yang tidak berdomisili di gedung
  20. Surat kuasa bila pengurusan izin ini dikuasakan kepada perusahaan

Catatan :

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel