Prosedur Mendapatkan Izin Penanaman Modal Asing
Rabu, 19 September 2018
Edit
Bagaimana caranya mengurus perijinan penanaman modal asing
Laporan-kegiatan-penanaman-modal-asing |
Tahapan Penanaman Modal
Secara umum, berikut adalah tahapan yang Anda harus lalui untuk melakukan investasi asing di Indonesia.
TAHAP PERTAMA: TAHAP PERSIAPAN
TAHAP PERTAMA: TAHAP PERSIAPAN
Pada tahap ini atau Tahap Persiapan (istilah yang digunakan BKPM), Anda mengajukan permohonan kepada BPKM tentang rencana penanaman modal asing. Anda bisa juga langsung mengurus izin prinsip pada fase ini.
Anda menyediakan data dari (calon) investor yang akan melakukan investasi PMA: memberikan informasi tentang bisnis yang akan dikerjakan, modal yang akan diinvestasikan, rencana produksi, proyeksi omset, jumlah tenaga kerja dan nama-nama pemegang saham dari (calon) perusahaan PMA.
Bila permohonan rencana penanaman modal asing Anda diterima, BKPM akan mengeluarkan izin prinsip (IP), yang menjadi dasar bagi Anda untuk mengimplementasikan permohonan rencana PMA Anda.
Bila permohonan rencana penanaman modal asing Anda diterima, BKPM akan mengeluarkan izin prinsip (IP), yang menjadi dasar bagi Anda untuk mengimplementasikan permohonan rencana PMA Anda.
Lamanya proses pengurusan Izin prinsip ini bisa mulai dari 4 - 7 hari.
TAHAP KEDUA: TAHAP KONSTRUKSI
Pada tahap ini, Anda merealisasikan rencana yang sudah dicantumkan di izin prinsip. Misalnya, bila perusahaan PMA belum ada, Anda mendirikan PT. PMA sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Anda melengkapi seluruh dokumen, fasilitas, sarana dan pra-sarana untuk merealisasikan rencana PMA.
Ini termasuk sewa atau bangun kantor, pembuatan PT PMA, urus surat keterangan domisili usaha, pengesahan PT PMA, NPWP, izin gangguan (bila diperlukan), UKL/UPL atau AMDAL, API-P, API-U, dan lain-lain. Data-data ini kemudian Anda gunakan untuk mengurus izin usaha tetap (IUT)
Pada tahap ini Anda bisa juga mengajukan permohonan pembebasan pajak atas mesin-mesin yang diperlukan untuk menghasilkan produk dari PT PMA Anda. Tidak semua jenis bisnis bisa mendapatkan fasilitas ini. Anda bisa berkonsultasi dengan konsultan PMA tentang jenis bisnis yang bisa mendapatkan fasilitas ini.
Semua dokumen yang terkait dengan konstruksi dilakukan pada tahap kedua.
TAHAP KETIGA: TAHAP OPERASI/PRODUKSI
Bila dokumen pada tahap kedua sudah siap dan usaha Anda siap atau 85 persen siap untuk beroperasi, Anda mengajukan permohonan untuk mengurus izin usaha tetap (IUT). Semua dokumen (copy) yang disiapkan pada tahap kedua Anda serahkan ke BKPM.
Bila semua dokumen sudah dinyatakan ok, BKPM akan menerbitkan izin usaha tetap (IUT).
Pada tahap ini, Anda merealisasikan rencana yang sudah dicantumkan di izin prinsip. Misalnya, bila perusahaan PMA belum ada, Anda mendirikan PT. PMA sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Anda melengkapi seluruh dokumen, fasilitas, sarana dan pra-sarana untuk merealisasikan rencana PMA.
Ini termasuk sewa atau bangun kantor, pembuatan PT PMA, urus surat keterangan domisili usaha, pengesahan PT PMA, NPWP, izin gangguan (bila diperlukan), UKL/UPL atau AMDAL, API-P, API-U, dan lain-lain. Data-data ini kemudian Anda gunakan untuk mengurus izin usaha tetap (IUT)
Pada tahap ini Anda bisa juga mengajukan permohonan pembebasan pajak atas mesin-mesin yang diperlukan untuk menghasilkan produk dari PT PMA Anda. Tidak semua jenis bisnis bisa mendapatkan fasilitas ini. Anda bisa berkonsultasi dengan konsultan PMA tentang jenis bisnis yang bisa mendapatkan fasilitas ini.
Semua dokumen yang terkait dengan konstruksi dilakukan pada tahap kedua.
TAHAP KETIGA: TAHAP OPERASI/PRODUKSI
Bila dokumen pada tahap kedua sudah siap dan usaha Anda siap atau 85 persen siap untuk beroperasi, Anda mengajukan permohonan untuk mengurus izin usaha tetap (IUT). Semua dokumen (copy) yang disiapkan pada tahap kedua Anda serahkan ke BKPM.
Bila semua dokumen sudah dinyatakan ok, BKPM akan menerbitkan izin usaha tetap (IUT).
Lamanya proses pengurusan Izin Usaha tetap ini bisa mulai dari 7 - 10 hari.
Itulah secara singkat langkah-langkah mengurus izin PMA di BKPM.
Itulah secara singkat langkah-langkah mengurus izin PMA di BKPM.
Persyaratan Perizinan PMA
- Formulir Permohonan
- Nama Perusahaan (opsi) bila belum diproses atau data-data perusahaan (akte pendirian, pengesahaan akte (SK Menteri Hukum dan HAM, SK Domisili Usaha, NPWP Perusahaan, SIUP, TDP, dan PKP)
- Bidang Usaha
- Nama Pemilik Modal (Min. 2 Orang) dan Presentasi Saham
- KTP/Paspor Direktur
- KTP Pemilik Saham/ Copy passport pemilik saham
- NPWP Pemilik Saham (WNI)
- NPWP Direktur (WNI)
- Copy Sertifikat Tanah dan IMB bila bangunan adalah milik PT atau copy surat sewa-menyewa bila tempat usaha disewa
- Flow Chart mulai dari bahan baku sampai jadi (penjelasan detail) atau deskripsi usaha
- Kartu Keluarga bila Dirut adalah Wanita
- Foto Direktur Utama 4 Lbr (Ukuran 3x4) dan 4x6 2 lembar
- Nama dan Copy KTP Komisaris
- Alamat Domisili Usaha
- No. Telepon Perusahaan
- Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan Menjadi Perusahaan Kena Pajak (PKP))
- Stempel Perusahaan (Bila nama Perusahaan Sudah Disetujui sdep. Hukum dan HAM)
- Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan
- Izin Lingkungan/Gangguan bagi perusahaan yang tidak berdomisili di gedung
- Surat kuasa bila pengurusan izin ini dikuasakan kepada perusahaan
Sumber : putra-putri indonesia
Catatan :
- Download Panduan LKPM Online
- Download Laporan LKPM
- Login LKPM