PPH 21 Untuk Pegawai Harian Lepas (Step by Step Studi Kasus)
Senin, 10 September 2018
Edit
Kelas Pembukuan dan Pajak - 027 PPH 21 Untuk Pegawai Harian Lepas
Tidak semua orang bekerja menjadi pegawai tetap, ada kalanya orang bekerja sebagai freelance / pekerja bebas, pegawai harian, pegawai tidak tetap, pegawai borongan dan berbagai istilah lainnya. Lantas bagaimana perlakuan perhitungan PPh 21 nya.
PPh 21 atas pegawai harian lepas |
Pajak Penghasilan 21 (PPh 21) memiliki perhitungan yang berbeda-beda untuk setiap jenis karyawan. Bagi karyawan tetap dengan penghasilan Rp 4.500.000 atau lebih besar dari Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP 2018) yang berlaku, maka setiap tahunnya akan dikenakan PPh 21. Bagaimana dengan karyawan tidak tetap dan karyawan lepas harian atau borongan?
Menurut Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016,
karyawan tidak tetap atau karyawan lepas adalah karyawan yang hanya menerima penghasilan apabila karyawan tersebut bekerja :
- dengan besar penghasilan dihitung berdasarkan jumlah hari bekerja,
- dengan jumlah unit pekerjaan yang dihasilkan, dan
- penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
Dalam peraturan tersebut pada Pasal 12 ayat 3 disebutkan bahwa karyawan tidak tetap yang memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender melebihi Rp 4.500.000 (PTKP 2018), maka perhitungan PPh 21 yang digunakan sama dengan perhitungan PPh 21 karyawan tetap. Berikut adalah jenis-jenis upah yang didapatkan oleh karyawan tidak tetap:
- Upah harian adalah upah yang diperoleh karyawan secara harian
- Upah mingguan adalah upah yang diperoleh karyawan secara mingguan
- Upah satuan adalah upah yang diperoleh karyawan berdasarkan jumlah unit pekerjaan yang dihasilkan
- Upah borongan adalah upah yang diperoleh berdasarkan penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu
Menentukan jumlah upah harian atau rata-rata upah yang diterima dalam sehari
- Untuk upah mingguan, dibagi dengan jumlah hari bekerja dalam seminggu
- Untuk upah satuan, dikalikan jumlah rata-rata satuan yang dihasilkan dalam sehari
- Untuk upah borongan, dibagi dengan jumlah hari dalam menyelesaikan perkerjaan borongan
- Rata-rata penghasilan sehari adalah rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.
Tidak ada PPh 21 yang dipotong, jika:
- Upah harian atau rata-rata upah harian kurang dari Rp 450.000 dan jumlah kumulatif dalam satu bulan belum melebihi Rp 4.500.000. atau
- Tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika penghasilan sehari belum melebihi Rp 300.000,
PPh 21 harus dipotong sebesar upah harian atau rata-rata upah harian dikurangi Rp 450.000, lalu dikalikan 5%, jika:
- Upah harian atau rata-rata upah harian sudah lebih dari Rp.450.000 tetapi jumlah kumulatif dalam satu bulan kalender belum melebihi Rp 4.500.000. atau
- Dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika penghasilan sehari sebesar atau melebihi Rp 450.000,- tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
PPh 21 harus dipotong sebesar upah harian atau rata-rata upah dikurangi PTKP sehari lalu dikalikan 5%, jika:
- Jumlah kumulatif dalam satu bulan kalender sudah lebih dari Rp.4.500.000, tetapi kurang dari Rp.10.200.000. atau
- Bila pegawai tidak tetap memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender melebihi Rp 4.500.000,- maka jumlah tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
Berlaku Tarif pada Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat (1) huruf (a), jika:
- Jumlah kumulatif dalam satu bulan kalender sudah lebih dari Rp 10.200.000.
Penghasilan
Sehari
|
Penghasilan
Kumulatif Sebulan
|
Tarif dan
DPP
|
Kurang
dari 450.000
|
Kurang
dari 4.500.000
|
Tidak
ada PPh 21
|
Lebih
dari 450.000
|
Kurang dari 4.500.000
|
5% x (Upah-450.000)
|
Kurang
dari 450.000
|
Lebih
Dari 4.500.000
|
5%
x (Upah-(PTKP/360)
|
Lebih
dari 450.000
|
Lebih Dari 4.500.000
|
5% x
(Upah-(PTKP/360)
|
Kurang
dari 450.000
|
Lebih
Dari 10.200.000
|
Tarif
UU PPh 17 ayat 1
|
Lebih
dari 450.000
|
Lebih Dari 10.200.000
|
Tarif UU PPh 17 ayat
1
|
Budi dengan status TK alias belum menikah pada bulan Januari 2018 bekerja sebagai buruh harian PT Indonesia Makmur. Ia bekerja selama 9 hari dan menerima upah harian sebesar Rp 450.000. Berapa PPh 21 yang dikenakan?
Penghasilan
Sehari
|
Penghasilan
Kumulatif Sebulan
|
Tarif dan
DPP
|
Kurang dari 450.000
|
Kurang dari 4.500.000
|
Tidak ada PPh 21
|
Nama
|
Budi
|
|
Status
|
TK
|
|
Gaji
Sehari
|
450.000
|
|
Lama
Bekerja
|
9 Hari
|
Rp 450.000 x 9
|
Total
Gaji
|
Rp
4.050.000
|
|
Pajak
PPh 21
|
0
|
Budi dengan status TK alias belum menikah pada bulan Januari 2018 bekerja sebagai buruh harian PT Indonesia Makmur. Ia bekerja selama 15 hari dan menerima upah harian sebesar Rp 450.000. Berapa PPh 21 yang dikenakan?
Penghasilan
Sehari
|
Penghasilan
Kumulatif Sebulan
|
Tarif dan
DPP
|
Kurang dari 450.000
|
Lebih dari 4.500.000
|
5% x
(Upah-(PTKP/360)
|
Nama
|
Budi
|
|
Status
|
TK
|
54.000.000
|
Gaji
Sehari
|
450.000
|
|
Lama
Bekerja
|
15 Hari
|
Rp 450.000 x 15
|
Total
Gaji
|
Rp
6.750.000
|
|
Pajak
PPh 21
|
PPh
21 untuk 1 Hari
|
5% x (450.000-(54.000.000/360)) = 15.000
|
PPh 21 Untuk 15 Hari
|
225.000
|
Budi dengan status TK alias belum menikah pada bulan Januari 2018 bekerja sebagai buruh harian PT Indonesia Makmur. Ia bekerja selama 6 hari dan menerima upah harian sebesar Rp 700.000. Berapa PPh 21 yang dikenakan?
Penghasilan
Sehari
|
Penghasilan
Kumulatif Sebulan
|
Tarif dan
DPP
|
Kurang dari 450.000
|
Kurang dari 4.500.000
|
5% x
(Upah-450.000)
|
Nama
|
Budi
|
|
Status
|
TK
|
54.000.000
|
Gaji
Sehari
|
700.000
|
|
Lama
Bekerja
|
6 Hari
|
Rp 700.000 x 6
|
Total
Gaji
|
Rp
4.200.000
|
|
Pajak
PPh 21
|
PPh
21 untuk 1 Hari
|
5% x (700.000-450.000) = 12.500
|
PPh 21 Untuk 6 Hari
|
75.000
|
PPh 21 Untuk Upah Mingguan
Fahmi (belum menikah) adalah seorang karyawan yang bekerja sebagai Pencetak Tabung Gas pada suatu perusahaan. Perolehan upah Fahmi dihitung berdasarkan jumlah unit pekerjaan yang dapat diselesaikan yaitu sebesar Rp 75.000 per Tabung dan dibayarkan setiap minggu. Dalam 1 minggu (6 hari kerja), Fahmi dapat menyelesaikan pekerjaan sebanyak 30 buah Tabung dengan upah Rp 2.250.000. Berapa PPh 21nya?
Penghasilan
Sehari
|
Penghasilan
Kumulatif Sebulan
|
Tarif dan
DPP
|
Kurang dari 450.000
|
Kurang dari 4.500.000
|
Nihil
|
Total
Gaji
|
75.000
x 30
|
2.250.000
|
Gaji
Per Hari
|
2.250.000 / 6
|
375.000
|
Fahmi (belum menikah) adalah seorang karyawan yang bekerja sebagai Pencetak Tabung Gas pada suatu perusahaan. Perolehan upah Fahmi dihitung berdasarkan jumlah unit pekerjaan yang dapat diselesaikan yaitu sebesar Rp 225.000 per Tabung dan dibayarkan setiap minggu. Dalam 1 minggu (6 hari kerja), Fahmi dapat menyelesaikan pekerjaan sebanyak 30 buah Tabung dengan upah Rp 6.750.000. Berapa PPh 21nya?
Penghasilan
Sehari
|
Penghasilan
Kumulatif Sebulan
|
Tarif dan
DPP
|
Lebih dari 450.000
|
Lebih dari 4.500.000
|
5% x (Upah- (PTKP/360))
|
Total
Gaji
|
225.000
x 30
|
6.750.000
|
Gaji
Per Hari
|
6.750.000 / 6
|
1.125.000
|
PPh
21 Per Hari
|
5%
x (Upah – (PTKP/360))
|
48.750
|
PPH
21
|
48.750 X 6 Hari
|
292.500
|
PPH 21 Borongan
Yanto mengerjakan sebuah Meja Ruang Makan dengan upah borongan sebesar Rp 3.500.000, pekerjaan yang diselesaikan dalam 2 hari. Berapa PPh 21nya?
Penghasilan
Sehari
|
Penghasilan
Kumulatif Sebulan
|
Tarif dan
DPP
|
Lebih dari 450.000
|
Kurang dari 4.500.000
|
5% X (Upah – 450.000)
|
Gaji
|
3.500.000
|
|
Waktu
|
2 Hari
|
1.750.000
|
PPh
21
|
5%
x (1.750.000 – 450.000)
|
65.000
|
PPh
21
|
65.000 x 2 Hari
|
130.000
|
PPh 21 atas upah harian / mingguan / borongan yang dibayarkan bulanan
Syarif bekerja pada pabrik dengan dasar upah harian yang dibayarkan bulanan. Dalam bulan Januari 2018 Syarif hanya bekerja 20 hari dan upah sehari sebesar Rp 250.000. Syarif sudah menikah tapi belum memiliki anak. Berapa PPh 21 bulan Januari?
Penghasilan
Sehari
|
Penghasilan
Kumulatif Sebulan
|
Tarif dan
DPP
|
Nama
|
Syarif
|
|
Bekerja
|
20 Hari
|
|
Upah Harian
|
250.000
|
5.000.000
|
Penghasilan Neto Setahun
|
5.000.000 x 12
|
60.000.000
|
PKP
|
60.000.000
– 58.500.000
|
1.500.000
|
Tarif
|
5% x 1.500.000
|
75.000
|
Demikianlah cara menghitung pph 21 untuk pegawai harian lepas / mingguan / borongan. Semoga Bermanfaat.