PPH 21 Untuk Pegawai Harian Lepas (Step by Step Studi Kasus) - Tips dan Trik Bisnis, Pembukuan, Payroll, Pajak, Pelatihan & Software Akuntansi

PPH 21 Untuk Pegawai Harian Lepas (Step by Step Studi Kasus)

Kelas Pembukuan dan Pajak - 027 PPH 21 Untuk Pegawai Harian Lepas

Tidak semua orang bekerja menjadi pegawai tetap, ada kalanya orang bekerja sebagai freelance / pekerja bebas, pegawai harian, pegawai tidak tetap, pegawai borongan dan berbagai istilah lainnya. Lantas bagaimana perlakuan perhitungan PPh 21 nya.

pph-21-atas pegawai-harian
PPh 21 atas pegawai harian lepas

Pajak Penghasilan 21 (PPh 21) memiliki perhitungan yang berbeda-beda untuk setiap jenis karyawan. Bagi karyawan tetap dengan penghasilan Rp 4.500.000 atau lebih besar dari Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP 2018) yang berlaku, maka setiap tahunnya akan dikenakan PPh 21. Bagaimana dengan karyawan tidak tetap dan karyawan lepas harian atau borongan?

Menurut Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, 
karyawan tidak tetap atau karyawan lepas adalah karyawan yang hanya menerima penghasilan apabila karyawan tersebut bekerja :
  1. dengan besar penghasilan dihitung berdasarkan jumlah hari bekerja, 
  2. dengan jumlah unit pekerjaan yang dihasilkan, dan 
  3. penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
Dalam peraturan tersebut pada Pasal 12 ayat 3 disebutkan bahwa karyawan tidak tetap yang memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender melebihi Rp 4.500.000 (PTKP 2018), maka perhitungan PPh 21 yang digunakan sama dengan perhitungan PPh 21 karyawan tetap. Berikut adalah jenis-jenis upah yang didapatkan oleh karyawan tidak tetap:

  1. Upah harian adalah upah yang diperoleh karyawan secara harian

  1. Upah mingguan adalah upah yang diperoleh karyawan secara mingguan
  2. Upah satuan adalah upah yang diperoleh karyawan berdasarkan jumlah unit pekerjaan yang dihasilkan
  3. Upah borongan adalah upah yang diperoleh berdasarkan penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu

Menentukan jumlah upah harian atau rata-rata upah yang diterima dalam sehari


  • Untuk upah mingguan, dibagi dengan jumlah hari bekerja dalam seminggu
  • Untuk upah satuan, dikalikan jumlah rata-rata satuan yang dihasilkan dalam sehari
  • Untuk upah borongan, dibagi dengan jumlah hari dalam menyelesaikan perkerjaan borongan
  • Rata-rata penghasilan sehari adalah rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.  

Tidak ada PPh 21 yang dipotong, jika:

  • Upah harian atau rata-rata upah harian kurang dari Rp 450.000 dan jumlah kumulatif dalam satu bulan belum melebihi Rp 4.500.000. atau
  • Tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika penghasilan sehari belum melebihi Rp 300.000,

PPh 21 harus dipotong sebesar upah harian atau rata-rata upah harian dikurangi Rp 450.000, lalu dikalikan 5%, jika:

  • Upah harian atau rata-rata upah harian sudah lebih dari Rp.450.000 tetapi jumlah kumulatif dalam satu bulan kalender belum melebihi Rp 4.500.000. atau
  • Dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika penghasilan sehari sebesar atau melebihi Rp 450.000,- tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

PPh 21 harus dipotong sebesar upah harian atau rata-rata upah dikurangi PTKP sehari  lalu dikalikan 5%, jika:

  • Jumlah kumulatif dalam satu bulan kalender sudah lebih dari Rp.4.500.000, tetapi kurang dari Rp.10.200.000. atau
  • Bila pegawai tidak tetap memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender melebihi Rp 4.500.000,- maka jumlah tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

Berlaku Tarif pada Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat (1) huruf (a), jika:

  • Jumlah kumulatif dalam satu bulan kalender sudah lebih dari Rp 10.200.000.
Penghasilan Sehari
Penghasilan Kumulatif Sebulan
Tarif dan DPP
Kurang dari 450.000
Kurang dari 4.500.000
Tidak ada PPh 21
Lebih dari 450.000
Kurang dari 4.500.000
5% x (Upah-450.000)
Kurang dari 450.000
Lebih Dari 4.500.000
5% x (Upah-(PTKP/360)
Lebih dari 450.000
Lebih Dari 4.500.000
5% x (Upah-(PTKP/360)
Kurang dari 450.000
Lebih Dari 10.200.000
Tarif UU PPh 17 ayat 1
Lebih dari 450.000
Lebih Dari 10.200.000
Tarif UU PPh 17 ayat 1
Budi dengan status TK alias belum menikah pada bulan Januari 2018 bekerja sebagai buruh harian PT Indonesia Makmur. Ia bekerja selama 9 hari dan menerima upah harian sebesar Rp 450.000. Berapa PPh 21 yang dikenakan?

Penghasilan Sehari
Penghasilan Kumulatif Sebulan
Tarif dan DPP
Kurang dari 450.000
Kurang dari 4.500.000
Tidak ada PPh 21
Nama
Budi

Status
TK
54.000.000 
Gaji Sehari
450.000

Lama Bekerja
9 Hari
Rp 450.000 x 9
Total Gaji

Rp 4.050.000
Pajak PPh 21

0

Budi dengan status TK alias belum menikah pada bulan Januari 2018 bekerja sebagai buruh harian PT Indonesia Makmur. Ia bekerja selama 15 hari dan menerima upah harian sebesar Rp 450.000. Berapa PPh 21 yang dikenakan?

Penghasilan Sehari
Penghasilan Kumulatif Sebulan
Tarif dan DPP
Kurang dari 450.000
Lebih dari 4.500.000
5% x (Upah-(PTKP/360)
Nama
Budi

Status
TK
54.000.000
Gaji Sehari
450.000

Lama Bekerja
15 Hari
Rp 450.000 x 15
Total Gaji

Rp 6.750.000
Pajak PPh 21
PPh 21 untuk 1 Hari
5% x (450.000-(54.000.000/360)) = 15.000

PPh 21 Untuk 15 Hari
225.000

Budi dengan status TK alias belum menikah pada bulan Januari 2018 bekerja sebagai buruh harian PT Indonesia Makmur. Ia bekerja selama 6 hari dan menerima upah harian sebesar Rp 700.000. Berapa PPh 21 yang dikenakan?

Penghasilan Sehari
Penghasilan Kumulatif Sebulan
Tarif dan DPP
Kurang dari 450.000
Kurang dari 4.500.000
5% x (Upah-450.000)
Nama
Budi

Status
TK
54.000.000
Gaji Sehari
700.000

Lama Bekerja
6 Hari
Rp 700.000 x 6
Total Gaji

Rp 4.200.000
Pajak PPh 21
PPh 21 untuk 1 Hari
5% x (700.000-450.000) = 12.500

PPh 21 Untuk 6 Hari
75.000

PPh 21 Untuk Upah Mingguan

Fahmi (belum menikah) adalah seorang karyawan yang bekerja sebagai Pencetak Tabung Gas pada suatu perusahaan. Perolehan upah Fahmi dihitung berdasarkan jumlah unit pekerjaan yang dapat diselesaikan yaitu sebesar Rp  75.000 per Tabung dan dibayarkan setiap minggu. Dalam 1 minggu (6 hari kerja), Fahmi dapat menyelesaikan pekerjaan sebanyak 30 buah Tabung dengan upah Rp 2.250.000. Berapa PPh 21nya?

Penghasilan Sehari
Penghasilan Kumulatif Sebulan
Tarif dan DPP
Kurang dari 450.000
Kurang dari 4.500.000
Nihil
Total Gaji
75.000 x 30
2.250.000
Gaji Per Hari
2.250.000 / 6
375.000
Fahmi (belum menikah) adalah seorang karyawan yang bekerja sebagai Pencetak Tabung Gas pada suatu perusahaan. Perolehan upah Fahmi dihitung berdasarkan jumlah unit pekerjaan yang dapat diselesaikan yaitu sebesar Rp  225.000 per Tabung dan dibayarkan setiap minggu. Dalam 1 minggu (6 hari kerja), Fahmi dapat menyelesaikan pekerjaan sebanyak 30 buah Tabung dengan upah Rp 6.750.000. Berapa PPh 21nya?

Penghasilan Sehari
Penghasilan Kumulatif Sebulan
Tarif dan DPP
Lebih dari 450.000
Lebih dari 4.500.000
5% x (Upah- (PTKP/360))
Total Gaji
225.000 x 30
6.750.000
Gaji Per Hari
6.750.000 / 6
1.125.000
PPh 21 Per Hari
5% x (Upah – (PTKP/360))
48.750
PPH 21
48.750 X 6 Hari
292.500

PPH 21 Borongan

Yanto mengerjakan sebuah Meja Ruang Makan dengan upah borongan sebesar Rp 3.500.000, pekerjaan yang diselesaikan dalam 2 hari. Berapa PPh 21nya?

Penghasilan Sehari
Penghasilan Kumulatif Sebulan
Tarif dan DPP
Lebih dari 450.000
Kurang dari 4.500.000
5% X (Upah – 450.000)
Gaji
3.500.000

Waktu
2 Hari
1.750.000
PPh 21
5% x (1.750.000 – 450.000)
65.000
PPh 21
65.000 x 2 Hari
130.000

PPh 21 atas upah harian / mingguan / borongan yang dibayarkan bulanan


Syarif bekerja pada pabrik dengan dasar upah harian yang dibayarkan bulanan. Dalam bulan Januari 2018 Syarif hanya bekerja 20 hari dan upah sehari sebesar Rp 250.000. Syarif sudah menikah tapi belum memiliki anak. Berapa PPh 21 bulan Januari?

Penghasilan Sehari
Penghasilan Kumulatif Sebulan
Tarif dan DPP
Nama
Syarif

Bekerja
20 Hari

Upah Harian
250.000
5.000.000
Penghasilan Neto Setahun
5.000.000 x 12
60.000.000
PKP
60.000.000 – 58.500.000
1.500.000
Tarif
5% x 1.500.000
75.000

Demikianlah cara menghitung pph 21 untuk pegawai harian lepas / mingguan / borongan. Semoga Bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel