Pemotongan Dan Pemungutan Pajak Penghasilan [100% Teori]
Selasa, 18 September 2018
Edit
Pemotongan Dan Pemungutan Pajak Penghasilan (100% Teori)
Di indonesia dikenal ada 3 jenis system pembayaran pajak yaitu self assessment, office assessment, dan with holding tax, setiap system memiliki maksud dan tujuan masing-masing untuk itu wajib pajak harus mengetahui fungsi dari masing-masing sistem tersebut agar tidak salah dalam menghitung, membayar, dan melaporkan.
Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan [100% Teori] |
System Pembayaran Pajak Self Assessment
- Wewenang untuk menetapkan besarnya pajak yang terutang ada pada Wajib Pajak sendiri
- Wajib Pajak Aktif mulai dari menghitung, memperhitungkan, menyetorkan dan melaporkan sendiri pajak yang terutang
- Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi
- Self assessment berlaku disaat proses bikin, bayar dan lapor yang dilakukan oleh wajib pajak
System Pembayaran Pajak Official Assessment
- Wewenang untuk menetapkan besarnya pajak yang terutang ada pada fiskus
- Wajib Pajak bersifat pasif
- Utang pajak timbul setelah dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus
- Official assessment berlaku mulai saat proses pemeriksaan hingga diterbitkan surat tagihan pajak (STP)
System Pembayaran Pajak Withholding System
Salah satu sistem pemungutan pajak yang diterapkan di indonesia adalah withholding Tax System (Pemotongan atau pemungutan pajak) Dalam sistem withholding tax, pihak ketiga diberikan kepercayaan untuk melaksanakan kewajiban memotong atau memungut pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada penerima penghasilan sekaligus menyetorkan ke kas negara. Di akhir tahun pajak yang telah dipotong atau dipungut dan telah disetorkan ke kas negara itu akan menjadi pengurang pajak atau kredit pajak bagi pihak yang dipotong dengan melampirkan bukti pemotongan atau pemungutan.
Sistem withholding tax di indonesia diterapkan pada mekanisme pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan (PPh). Istilah pemotongan dimaksud untuk menyatakan jumlah pajak yang dipotong oleh pemberi penghasilan atas jumlah penghasilan yang diberikan kepada penerima penghasilan sehingga menyebabkan berkurangnya jumlah penghasilan yang diterima misalnya PPh 21 dan PPh 23. Sedangkan yang dimaksud pemungutan adalah jumlah pajak yang dipungut atas sejumlah pembayaran yang berpotensi menimbulkan penghasilan kepada penerima pembayaran misalnya PPh 22.
Keunggulan dari with holding system ini adalah wajib pajak yang bersangkutan tidak perlu lagi repot-repot menghitung dan menyetorkan pajaknya karena pekerjaan tersebut sudah dijalankan oleh pihak ketiga.
Kelemahan dari with holding tax adalah uang pajak yang telah dipungut oleh pihak ketiga memiliki resio tidak disetorkan. Pihak ketiga tersebut bisa saja menggunakan uang pajak yang dipungutnya untuk hal lain.
Pemotongan PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 adalah Pajak yang dipotong dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Dalam Negeri, yaitu penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, serta pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pemungutan PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 adalah Pajak yang dipungut oleh: bendahara pemerintah terkait dengan pembayaran atas penyerahan barang yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); badan-badan tertentu terkait dengan penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan WP Badan tertentu terkait pembayaran dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Pemotongan PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan WP Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berasal dari pemanfaatan modal (dividen, bunga, dan royalti), pemberian jasa (sewa, imbalan jasa), atau penyelenggaraan kegiatan (hadiah, penghargaan, dan bonus) selain yang dipotong PPh Pasal 21.
Pemotongan PPh Pasal 26
PPh Pasal 26 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan WP Luar Negeri atas penghasilan yang tidak berasal dari menjalankan usaha atau kegiatan melalui BUT yang bersumber dari Indonesia. Pemotongan PPh Pasal 26 bersifat final (tidak dapat digunakan sebagai kredit pajak), kecuali ditentukan lain.
Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2)
PPh Pasal 4 ayat (2) adalah pajak yang dipotong dari penghasilan dengan perlakuan tersendiri yang diatur melalui peraturan pemerintah dan bersifat final. Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 4 (2) antara lain: penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan/jasa giro, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia, penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek, penghasilan berupa bunga dan diskonto obligasiyang dijual di pasar modal, penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan kepada anggota koperasi (WP Orang Pribadi), penghasilan modal ventura dari transaksi penjualan saham/pengalihan penyertaan modal perusahaan pasangan usahanya, persewaan tanah dan/atau bangunan, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, penghasilan usaha jasa konstruksi, serta penghasilan atas diskonto Surat Perbendaharaan Negara.
Pemotongan PPh Pasal 15
PPh Pasal 15 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan yang menggunakan norma penghitungan khusus untuk golongan WP tertentu, agar memudahkan WP tersebut dalam melakukan kewajiban perpajakannya, seperti: perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional; perusahaan asuransi luar negeri; perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi; perusahaan dagang asing; serta perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah (build, operate, and transfer). Untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi golongan WP tertentu tersebut, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus guna menghitung besarnya penghasilan netto dari WP tertentu tersebut.
Pada dasarnya, sistem pemungutan pajak yang diterapkan di indonesia menggunakan dua sistem yaitu self assessment system dan with holding system.
Demikianlah artikel ini yang membahas mengenai Pemotongan Dan Pemungutan Pajak Penghasilan di Indonesia [100% Teori], semoga dapat menambah wawasan dan bermanfaat bagi anda. Terimakasih atas kunjungannya.