Pedoman Perizinan Berusaha Melalui Sistem Online Single Submission (OSS) untuk Pelaku Usaha (100% Terkini) - Tips dan Trik Bisnis, Pembukuan, Payroll, Pajak, Pelatihan & Software Akuntansi

Pedoman Perizinan Berusaha Melalui Sistem Online Single Submission (OSS) untuk Pelaku Usaha (100% Terkini)

Perijinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Online-Single-Submission
Online-Single-Submission

Siapa saja yang dapat menggunakan oss untuk mengurus perijinan berusaha?

Semua pelaku usaha yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
  1. Berbentuk badan usaha maupun perorangan
  2. Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar
  3. Usaha Perorangan atau badan usaha baik yang mau pun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS
  4. Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.

Apa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengakses OSS?


  1. Memiliki NIK dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha
  2. Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS. 
  3. Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha. 



Daftar Online Single Submission


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel