Kenaikan Tarif PPh 22 Import - Tips dan Trik Bisnis, Pembukuan, Payroll, Pajak, Pelatihan & Software Akuntansi

Kenaikan Tarif PPh 22 Import

Kenaikan Tarif PPh 22 Import

Kenaikan-Tarif-PPh-22-Import
Kenaikan-Tarif-PPh-22-Import
Pada tanggal 5 September 2018 Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi telah menaikan tarif PPh 22 Import untuk menahan laju pelemahan rupiah terhadap dollar. Untuk itu kita sebagai pelaku usaha wajib mengetahui perubahan tarif tersebut mempengaruhi bisnis kita atau tidak.

Menkeu Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan tinjauan terhadap barang-barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 132/PMK.010/2015, PMK 6/PMK.010/2017, dan PMK 34/PMK.010/2017. 
"Tinjauan itu dilakukan dengan mempertimbangkan kategori barang konsumsi, ketersediaan produksi dalam negeri, dan memperhatikan perkembangan industri nasional. Dengan demikian maka penyesuaian tarif PPh pasal 22 terhadap 1.147 diberlakukan," sebut Sri Mulyani dalam jumpa pers di Gedung Djuanda Kemenkeu, Rabu (5/9/2018).
Kompas 

Berikut perubahan tarif pph 22 Import yang berlaku

Jumlah Barang
Tarif Sebelumnya
Tarif Setelah Kenaikan
719 Barang - yang dapat digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya. Di antaranya seperti keramik, ban, produk tekstil, hingga perlengkapan elektronik.
2.5%
7.5%
218 Komoditas - seluruh barang konsumsi yang sebagian besar telah diproduksi di dalam negeri seperti barang elektronik, keperluan sehari-hari, sabun, sampo, kosmetik, dan peralatan masak atau dapur
2.5%
10%
210 Komoditas - barang mewah seperti mobil CBU dan motor besar.
7.5%
10%

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel