Kenaikan Tarif PPh 22 Import
Jumat, 07 September 2018
Edit
Kenaikan Tarif PPh 22 Import
Kenaikan-Tarif-PPh-22-Import |
Pada tanggal 5 September 2018 Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi telah menaikan tarif PPh 22 Import untuk menahan laju pelemahan rupiah terhadap dollar. Untuk itu kita sebagai pelaku usaha wajib mengetahui perubahan tarif tersebut mempengaruhi bisnis kita atau tidak.
Menkeu Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan tinjauan terhadap barang-barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 132/PMK.010/2015, PMK 6/PMK.010/2017, dan PMK 34/PMK.010/2017.
"Tinjauan itu dilakukan dengan mempertimbangkan kategori barang konsumsi, ketersediaan produksi dalam negeri, dan memperhatikan perkembangan industri nasional. Dengan demikian maka penyesuaian tarif PPh pasal 22 terhadap 1.147 diberlakukan," sebut Sri Mulyani dalam jumpa pers di Gedung Djuanda Kemenkeu, Rabu (5/9/2018).
Kompas
Berikut perubahan tarif pph 22 Import yang berlaku
Jumlah
Barang
|
Tarif
Sebelumnya
|
Tarif
Setelah Kenaikan
|
719 Barang - yang dapat digunakan dalam proses konsumsi dan
keperluan lainnya. Di antaranya seperti keramik, ban, produk tekstil, hingga
perlengkapan elektronik.
|
2.5%
|
7.5%
|
218 Komoditas - seluruh barang konsumsi yang sebagian besar
telah diproduksi di dalam negeri seperti barang elektronik, keperluan
sehari-hari, sabun, sampo, kosmetik, dan peralatan masak atau dapur
|
2.5%
|
10%
|
210 Komoditas - barang mewah seperti mobil CBU dan motor besar.
|
7.5%
|
10%
|