Cara Hitung Pajak Penghasilan Pekerja Bebas - Tips dan Trik Bisnis, Pembukuan, Payroll, Pajak, Pelatihan & Software Akuntansi

Cara Hitung Pajak Penghasilan Pekerja Bebas

Kelas Pembukuan dan Pajak - 026 Bagaimana Cara Hitung Pajak Penghasilan Pekerja Bebas

Untuk kamu yang tidak bekerja dan melakukan kegiatan usaha sendiri namun belum memiliki badan hukum maka kamu dianggap sebagai pekerja bebas, untuk itu setiap penghasilan yang diperoleh akan dihitung pajaknya dengan perhitungan seperti dibawah ini.

pph-21-pekerja-bebas
Cara Hitung Pajak Penghasilan Pekerja Bebas / Freelance
Cara hitung pajak freelance atau pekerja bebas dilakukan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), yang merupakan norma yang dapat digunakan oleh wajib pajak dalam penghitungan penghasilan neto dalam satu tahun pajak sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 25/29 terutang.

Wajib pajak yang diperbolehkan menggunakan NPPN dalam menghitung penghasilan neto dalam satu tahun untuk penghitungan PPh Pasal 25/29 adalah hanya Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai peredaran bruto/omzet bruto tidak lebih dari Rp 4.800.000.000 dalam satu tahun pajak berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh dan PP Nomor 46 Tahun 2013.
  2. Ketentuan tersebut berlaku sejak tahun pajak 2007.
  3. Khusus mulai Juli 2013 penggunaan NPPN sesuai dengan PP Nomor 46 Tahun 2013.
  4. Wajib Pajak Orang Pribadi yang bermaksud menggunakan NPPN dalam menghitung penghasilan neto wajib memberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak (Kantor Pelayanan Pajak) dalam jangka waktu tiga bulan pertama dari tahun pajak bersangkutan.
Penghitungan penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas, dilakukan terhadap masing-masing jenis usaha dengan memperhatikan pengelompokan wilayah. Norma penghitungan Penghasilan Neto juga dikelompokkan menurut wilayah:

  1. 10 (sepuluh) Ibu Kota propinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak;
  2. Ibu Kota propinsi lainnya;
  3. daerah lainnya.
Seperti diketahui, freelance atau tenaga lepas atau pekerja lepas adalah profesi tidak terikat yang tetap harus menyetorkan pajak penghasilan ke negara. Di antaranya adalah akuntan, dokter, pengacara, agen iklan, pengajar, dan penerjemah. Daftar Tarif Norma

CARA HITUNG PAJAK FREELANCE DENGAN NPPN

Penghasilan neto dihitung dengan cara penghasilan bruto/omzet bruto dikalikan dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Berikut ini contoh perhitungan pajak freelance dengan NPPN untuk tahun pajak 2018. Yudha Budiaman adalah seorang akuntan di Depok yang membuka usaha pembukuan dan pajak. Dari pekerjaan bebas sebagai akuntan tersebut, Bapak Yudha memperoleh penghasilan kotor periode Januari-Desember 2018 sebesar Rp 900.000.000. Penghasilan neto Bapak Yudha dalam setahun dihitung sebagai berikut:

Penghasilan
900.000.000
Tarif Norma
50%


Penghasilan Netto
= 900.000.000 x 50%

= 450.000.000


Tarif Pajak

0 – 50.000.000 = 5%
1.  50.000.000 x 5% = 2.500.000
50.000.000 – 250.000.000 = 15%
2.  200.000.000 x 15% = 30.000.000
250.000.000 – 500.000.000 = 25%
3.  200.000.000 x 25% = 50.000.000
Total Pajak Yang Harus Dibayar
82.500.000
Demikian cara menghitung pajak penghasilan pekerja bebas atau freelance, semoga bermanfaat. Jika artikel ini dirasa bermanfaat silahkan dishare agar semakin banyak wajib pajak yang mengetahui cara melakukan perhitungan pekerjaan bebasnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel