Begini Cara Memisahkan Pajak Penghasilan Sesuai Jenisnya
Selasa, 18 September 2018
Edit
Begini Cara Memisahkan Pajak Penghasilan Sesuai Jenisnya
Terkadang di dalam bisnis kita memperoleh penghasilan tidak hanya dari satu lini bisnis baik kita sebagai perorangan maupun sebagai institusi bisnis seperti PT, CV, Firma, Yayasan, Koperasi dan sebagainya. Untuk itu kita perlu dapat memisahkan mana penghasilan yang dikenakan pajak final dan pajak yang bisa dikreditkan.
Begini Cara Memisahkan Pajak Penghasilan Sesuai Jenisnya |
Pajak Penghasilan
Melihat dari objek penghasilan maka penghasilan terdapat 2 jenis yaitu :
1. Penghasilan dilihat dari Objek Pajak
Dari objek pajak penghasilan terdiri dari dua jenis yaitu penghasilan yang bersifat tidak final (dapat dikreditkan) dan bersifat final (tidak dapat dikreditkan). Perlakuan ini berlaku baik untuk penghasilan yang dipotong oleh lawan transaksi maupun penghasilan yang dibayar sendiri.
Untuk memisahkan mana penghasilan yang bersifat final dan tidak final maka kamu perlu memastikan terlebih dahulu jenis transaksinya.
Berikut jenis pajak tidak final (4 ayat 1) yaitu :
- PPh pasal 21 kecuali atas penghasilan yang diterima PNS selain penghasilan teratur yang bersumber dari APBN/APBD.
- PPh pasal 22 kecuali atas penyerahan migas oleh PT Pertamina.
- Pasal 23
- Pasal 24
- Pasal 25
Sedangkan untuk jenis pajak yang final (4 ayat 2) sebagai berikut :
- Bunga tabungan, deposito, Sertifikat Bank Indonesia (SBI adalah surat pemberitahuan atas adanya utang jangka pendek).
- Penghasilan saham di Bursa Efek.
- Sewa tanah dan bangunan.
- Pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
- Penjualan saham perusahaan modal ventura
- Bunga atau diskonto obligasi.
- Hadiah undian.
- Transaksi derivative di Bursa (Transaksi derivative adalah perjanjian/kontrak yang nilainya merupakan turunan dari nilai instrument yang mendasar seperti suku bunga dan nilai tukar. Contoh : penjualan pertukaran valuta asing).
- Bunga simpanan koperasi kepada anggota lebih dari 240.000/bulan.
- Imbalan Jasa konstruksi.
Berdasarkan sifat pemotongan dan/atau pemungutannya, Pajak Penghasilan (PPh) dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu PPh Tidak Final dan PPh Final. Terdapat perbedaan antara PPh Tidak Final dan PPh Final terkait dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi dan/atau Badan. Berikut penjelasan ringkasnya:
Pengenaan pada
|
Sifat Pajak
|
Penghasilan (PPh)
|
SPT Tahunan
|
Tidak Final
|
Final
|
Penghasilan digabungkan dengan penghasilan lain
yang dikenai tarif umum dalam SPT Tahunan PPh Badan?
|
ya
|
Tidak
|
Biaya sehubungan untuk menghasilkan, menagih dan
memelihara penghasilan yang dikenai (PPh Tidak Final/Final) dapat
dikurangkan?
|
ya
|
Tidak
|
Bukti Potong (PPh Tidak Final/Final) dapat
diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong dan/atau
dipungut?
|
ya
|
Tidak
|
2. Penghasilan dilihat dari Bukan Objek PajakPenghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak Penghasilan adalah:
- Bantuan atau sumbangan dan harta hibahan.
- harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.
- penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit).
- pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa.
- dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat: 1). dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan 2). bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor.
- iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai.
- penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan Menteri Keuangan.
- bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
- penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut. 1). merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan 2). sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia
- beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
- sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Sumber : pajak.go.id
- bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan