Bagaimana Menghitung PPh 21 Atas Karyawan Yang Berhenti di Tengah Tahun (100% Update)
Senin, 17 September 2018
Edit
Kelas Pembukuan dan Pajak - 032 Bagaimana Menghitung PPh 21 Atas Karyawan Yang Berhenti di Tengah Tahun
Terkadang ada karyawan kita yang berhenti bekerja di tengah tahun, tentunya ini akan berdampak kepada perhitungan pajak yang telah kita lakukan diawal tahun, lalu bagaimana mengetahui apakah pajak yang telah dibayar itu lebih atau kurang.
Bagaimana Menghitung PPh 21 Atas Karyawan Yang Berhenti di Tengah Tahun |
Sebagai ilustrasi mari liat contoh kasus dibawah ini untuk Menghitung PPh 21 Atas Karyawan Yang Berhenti di Tengah Tahun
Arif
Budi yang berstatus belum menikah adalah pegawai pada PT Jaya Sentosa di Depok.
Sejak 1 Oktober 2017, yang bersangkutan berhenti bekerja di PT Jaya Sentosa.
Gaji Arif Budi setiap bulan sebesar Rp 8.500.000,00 dan yang bersangkutan
membayar iuran pensiun kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah mendapat
persetujuan Menteri Keuangan sejumlah Rp 150.000,00 setiap bulan. Bagaimana
penghitungan PPh Pasal 21-nya?
Bagaimana solusinya :
1. Kamu hitung terlebih dahulu pajak untuk setahun.
2. Kamu hitung kembali pajak untuk sembilan bulan.
Pajak Untuk Setahun
Perhitungan
Pajak Gaji Setahun
|
||
Gaji
Sebulan
|
8.500.000
|
|
Gaji
Setahun
|
8.500.000
x 12
|
102.000.000
|
Pengurang
|
||
Biaya
Jabatan
|
102.000.000
x 5% = 5.100.000 Max 6.000.000
|
5.100.000
|
Iuran
Pensiun
|
150.000
x 12
|
1.800.000
|
Penghasilan
Setahun
|
95.100.000
|
|
PTKP
– TK
|
54.000.000
|
|
Penghasilan
Kena Pajak
|
41.100.000
|
|
Pasal
17
|
41.100.000
x 5%
|
2.055.000
|
Pajak
per Bulan
|
171.250
|
Pajak Untuk sampai bulan september 2017
Perhitungan
Pajak Gaji Sampai September 2017
|
||
Gaji
Sebulan
|
8.500.000
|
|
Gaji
Sampai September
|
8.500.000
x 9
|
76.500.000
|
Pengurang
|
||
Biaya
Jabatan
|
76.500.000
x 5% = 5.100.000 Max 6.000.000
|
3.825.000
|
Iuran
Pensiun
|
150.000
x 9
|
1.350.000
|
Penghasilan
Setahun
|
71.325.000
|
|
PTKP
– TK
|
54.000.000
|
|
Penghasilan
Kena Pajak
|
17.325.000
|
|
Pasal
17
|
17.325.000
x 5%
|
866.250
|
Pajak
per Bulan
|
171.250 x
9
|
1.541.250
|
Lebih
Bayar PPh 21
|
675.000
|
Dari perhitungan diatas diketahui bahwa arif budi mengalami lebih bayar sebesar 675.000.
Demikian proses perhitungan pph 21 untuk karyawan yang tiba-tiba berhenti ditengah tahun. Jika kamu membutuhkan solusi perpajakan kamu bisa menghubungi kami di
Phone : 0813 8228 9991
Website : https://frconsultantindonesia.com