Bagaimana Contoh Perhitungan PPh 21 Untuk Bukan Pegawai (Mungkin Kamu Salah Satunya) - Tips dan Trik Bisnis, Pembukuan, Payroll, Pajak, Pelatihan & Software Akuntansi

Bagaimana Contoh Perhitungan PPh 21 Untuk Bukan Pegawai (Mungkin Kamu Salah Satunya)



Kelas Pembukuan dan Pajak - 031 Perhitungan PPh 21 Untuk Bukan Pegawai

Bagaimana Contoh Perhitungan PPh 21 Untuk Bukan Pegawai
Bagaimana Contoh Perhitungan PPh 21 Untuk Bukan Pegawai

Mari kita belajar pajak mengenai perhitungan PPh 21 Bukan Pegawai. Klasifikasi Bukan pegawai berdasarkan penghasilannya itu ada 2 yaitu bukan pegawai bersifat kesinambungan dan bukan pegawai tidak bersifat kesinambungan.

PPh 21 Bukan Pegawai Bersifat Kesinambungan

Harus memiliki ciri-ciri yaitu memiliki npwp dan penghasilan hanya dari hubungan kerja dengan pemotong pph pasal 21 serta tidak memperoleh penghasilan lain.

Bukan Pegawai Bersifat Kesinambungan
- Memiliki NPWP
- Penghasilan hanya dari hubungan kerja dengan pemotong PPh pasal 21 serta tidak memperoleh penghasilan lain
Ya
Tidak
Pegawai bersifat kesinambungan
Pegawai bersifat tidak berkesinambungan
PENGHASILAN BRUTO
X
X
50%
50%
-

PTKP

=
=
PENGHASILAN KENA PAJAK
PENGHASILAN KENA PAJAK
TARIF PPH PASAL 17
PAJAK YANG HARUS DIBAYAR
PAJAK YANG HARUS DIBAYAR

Contoh kasus untuk perhitungan PPh 21 Bukan Pegawai Bersifat Kesinambungan Dengan Memperoleh Potongan PTKP

Aulia adalah petugas dinas luar asuransi dari PT. Sehat Jaya. Suami Aulia telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan mempunyai NPWP. Aulia telah menyampaikan fotokopi kartu NPWP suami, fotokopi surat nikah dan fotokopi kartu keluarga kepada pemotong pajak. Aulia hanya memperoleh penghasilan dari kegiatannya sebagai petugas dinas luar asuransi, dan telah menyampaikan surat pernyataan yang menerangkan hal tersebut kepada PT. Sehat Jaya. Pada tahun 2017, penghasilan yang diterima oleh Dina Aulia sebagai petugas dinas luar asuransi dari PT. Sehat Jaya adalah sebagai berikut:
Bulan
Penghasilan
Januari 2017
45.000.000
Febuari 2017
55.000.000
Maret 2017
35.000.000
April 2017
47.000.000
Mei 2017
57.000.000
Juni 2017
77.000.000
Juli 2017
58.000.000
Agustus 2017
90.000.000
September 2017
40.000.000
Oktober 2017
55.000.000
Nopember 2017
60.000.000
Desember 2017
80.000.000

Untuk Jawaban Kamu Bisa Download disini




Contoh kasus untuk perhitungan PPh 21 Bukan Pegawai Bersifat Kesinambungan Tanpa Pengurang PTKP

  1. Ketentuan lain untuk bukan pegawai selain tenaga ahli, yang mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya yang menerima honorarium, komisi dan fee maka yang disebut sebagai penghasilan bruto adalah Jumlah bruto pembayaran dikurangi bagian upah/gaji pegawai yang dipekerjakan dengan syarat di dalam kontrak dipisahkan biaya bagian gaji atau upah tersebut.
  2. Ketentuan lain untuk bukan pegawai, Dokter (Bukan Pegawai) yang melakukan praktek di rumah sakit atau klinik yang menerima honorarium, komisi dan fee maka yang disebut sebagai penghasilan bruto adalah Jumlah bruto jasa dokter yang dibayarkan pasien melalui rumah sakit atau klinik sebelum dipotong biaya - biaya atau bagi hasil.
Dr. Herman adalah seorang dokter ahli bedah plastik yang berpraktek di sebuah klinik swasta ternama di daerah Jakarta, dan juga seorang pengajar di Fakultas Kedokteran salah satu universitas swasta. Sesuai kesepakatan dengan klinik, Dr.Herman akan menerima bagi hasil sebesar 75%. Selama tahun 2017, jasa dokter yang dibayar oleh pasien untuk tindakan yang dilakukan oleh Dr. Herman adalah sebagai berikut:
BULAN
Jasa Dokter
(Rp)
Januari
105.000.000
Februari
95.000.000
Maret
85.000.000
April
89.000.000
Mei
93.000.000
Juni
92.000.000
Juli
83.000.000
Agustus
83.000.000
September
85.000.000
Oktober
87.000.000
November
97.000.000
Desember
106.000.000

Untuk Jawaban Bisa Kamu Download Disini

Nah demikianlah cara melakukan perhtungan pph 21 untuk bukan pegawai baik itu dikenakan pemotongan PTKP maupun tidak diberikan potongan PTKP, semoga artikel ini bermanfaat. Jangan Lupa Dishare ya. Terima kasih

Namun jika kamu mengalami kesulitan dan membutuhkan bantuan atau jasa pajak kamu bisa hubungi kami di 

frconsultantindonesia.com | 0813 8228 9991


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel