Bagaimana Cara Perpanjangan Sertifikat Elektronik Efaktur
Rabu, 05 September 2018
Edit
Kelas Pembukuan dan Pajak
Bagaimana Cara Perpanjangan Sertifikat Elektronik E-Faktur jika telah habis masa gunanya yaitu selama 2 tahun.
Bagaimana cara perpanjangan sertifikat elektronik efaktur |
- Formulir pengajuan sertifikat elektronik (download)
- Formulir surat pernyataan persetujuan penggunaan sertifikat elektronik (download)
- Membawa Bukti Lapor SPT Tahunan 2017
- Membawa identitas KTP, NPWP Direktur
- Membawa NPWP Perusahaan
- Membawa akta notaris asli dan SKT
- Membawa Softcopy Pas FOTO Direktur di dalam cd atau flashdisk diberi nama NPWP PKP-nama pengurus-nomor identitas kependudukan pengurus
- Bawa Juga dokumen lainnya pada saat pengajuan PKP pertama kali, seperti surat pemberitahuan kode aktivasi dari KPP yang berisi email dan password aktivasi akun e-nofa dan surat pemberitahuannya.
Fungsinya Sertifikat :
Untuk syarat e-faktur yang harus dilakukan adalah mengajukan Sertifikat elektronik terlebih dahulu. Fungsi sertifikat elektronik adalah sebagai pengganti tanda tangan dan dijadikan sebagai sertifikat (pengenal) yang memuat tanda tangan elektronik serta identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yaitu pembuatan e-faktur. Jadi, sebelum aplikasi e-faktur diberikan dan dapat digunakan anda harus mengajukan sertifikat elektronik.
Demikian mengenai bagaimana cara perpanjangan sertifikat elektronik efaktur