Perhitungan PPH 21 Atas Penghasilan Teratur dan Bonus - Tips dan Trik Bisnis, Pembukuan, Payroll, Pajak, Pelatihan & Software Akuntansi

Perhitungan PPH 21 Atas Penghasilan Teratur dan Bonus


Kelas Pembukuan dan Pajak - 16

Bagaimana melakukan perhitungan PPh 21 Atas Penghasilan Teratur dan Bonus karyawan di perusahaan.

Perhitungan-pph-pasal-21-penghasilan-teratur-dan-bonus
Pusing mikirin gaji dan bonus nih
Perhitungan PPH Pasal 21 Penghasilan Teratur
Bapak Yanto adalah seorang Manager Accounting di sebuah perusahaan pengelola restoran di depok. Bapak Yanto sudah menikah, namun belum memiliki anak. Perusahaan tempatnya bekerja mengikuti Program BPJS dan Program Pensiun pada Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan.
Data-data berikut diambil dari slip gaji Heri untuk bulan Januari 2017:

Gaji Pokok
Rp
9.000.000
Tunjangan Transportasi
Rp
4.000.000
Tunjangan Makan
Rp
4.000.000
Premi Asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja

0,30%
Premi Asuransi Kematian

0,30%
Premi Asuransi Jaminan Pelayanan Kesehatan

6%
Iuran Jaminan Hari Tua

3,7%
Iuran Pensiun dibayar oleh perusahaan
Rp
300.000

Selain itu, Heri membayar Iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2% dari gaji pokoknya dan Iuran Pensiun atas tanggungannya sendiri sebesar Rp 500.000 per bulan.
Bapak Yanto memperoleh bonus sebesar Rp 50.000.000,00 dan akan dibayar bersamaan dengan pembayaran gaji bulan Januari 2017.



Diminta:
Hitunglah PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh Perusahaan atas gaji dan bonus yang diterima oleh Bapak Yanto
Maka untuk menjawab soal diatas langkahnya sebagai berikut :
Gaji Pokok
Rp
9,000,000
Tunjangan Transportasi
Rp
4,000,000
Tunjangan Makan
Rp
3,000,000
Premi Asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja
0.30%
=0.30% x Gaji Pokok
                 27,000
Premi Asuransi Kematian
0.30%
=0.30% x Gaji Pokok
                 27,000
Premi Asuransi Jaminan Pelayanan Kesehatan
6%
=6% x Gaji Pokok
              540,000
   Jumlah Penghasilan Bruto
Rp
16,594,000
Pengurang
- Biaya Jabatan - Biaya Jabatan per Bulan Rp 500.000 Maks 6 Juta / Tahun
Rp
              500,000
- Iuran JHT/Pensiun
2%
=2% x Gaji + 500.000
              680,000
          1,180,000
Penghasilan Neto Sebulan
Rp
       15,414,000
Penghasilan Neto Disetahunkan
Gaji Neto x 12
     184,968,000
PTKP 2017
K/0
       58,500,000
Penghasilan Kena Pajak Disetahunkan
     126,468,000
PPh Pasal 21 Disetahunkan
5%
50,000,000
          2,500,000
15%
76,468,000
       11,470,200
PPh Pasal 21 disetahunkan
       13,970,200
PPh Pasal 21 masa pajak Januari 2017 tanpa bonus
Rp
          1,164,183

Berikut cara hitung pajak untuk bonus di Januari 2017

Gaji Pokok
Rp
        9,000,000.00
Tunjangan Transportasi
Rp
        4,000,000.00
Tunjangan Makan
Rp
        3,000,000.00
Premi Asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja
0.30%
=0.30% x Gaji Pokok
               27,000.00
Premi Asuransi Kematian
0.30%
=0.30% x Gaji Pokok
               27,000.00
Premi Asuransi Jaminan Pelayanan Kesehatan
6%
=6% x Gaji Pokok
            540,000.00
   Jumlah Penghasilan Rutin


Rp
      16,594,000.00
Penghasilan Tidak Rutin
 Bonus
Rp
      50,000,000.00
Jumlah Penghasilan Bruto


Rp
      66,594,000.00
Pengurang
- Biaya Jabatan - Biaya Jabatan per Bulan Rp 500.000 Maks 6 Juta / Tahun
Rp
            500,000.00
- Iuran JHT/Pensiun
2%
=2% x Gaji + 500.000
            680,000.00
        1,180,000.00
Penghasilan Neto Sebulan
Rp
      65,414,000.00
Penghasilan Neto Disetahunkan

Gaji rutin x 12 + Gaji Tidak Rutin

   234,968,000.00
PTKP 2017
K/0
      58,500,000.00
Penghasilan Kena Pajak Disetahunkan
   176,468,000.00
PPh Pasal 21 Disetahunkan
5%
                 50,000,000
        2,500,000.00
15%
              126,468,000
      18,970,200.00
PPh Pasal 21 Disetahunkan



      21,470,200.00
PPH Pasal 21 dengan Bonus
      21,470,200.00
PPH Pasal 21 Tanpa Bonus
      13,970,200.00
PPH Pasal 21 Bonus



        7,500,000.00
PPH Pasal 21 Bonus
        7,500,000.00
PPH Pasal 21 Rutin
        1,164,183.33
Total PPH 21 Bulan Januari 2017 Termasuk Bonus


        8,664,183.33

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel