Hati-hati telah lapor spt tahunan badan ada dendanya. Ini perhitungan besaran dendanya?
Selasa, 31 Juli 2018
Edit
Kelas Pembukuan dan Pajak - 15
Pajak Tahunan Badan dilaporkan paling lambat akhir bulan ke 4 setelah berakhirnya periode pembukuan atau 31 april. Jika kamu telat melaporkan dan membayarkan kurang bayar atas pajak tahunan badan ini, hati-hati ada denda yang menanti.
Hitung Denda Atas Keterlambatan SPT Tahunan Badan |
Bagaimana perhitungan denda untuk keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak SPT Tahunan Badan.
Berikut contoh kasus untuk mempermudah kamu dalam mempelajarinya :
PT. ABC setelah melakukan perhitungan pajak atas laporan keuangan yang terjadi di tahun 2017 memiliki kurang bayar sebesar Rp 100 juta namun PT ABC baru melaporkan dan membayarkan kurang bayar tersebut pada 18 Agustus 2018. Bagaimana perhitungan dendanya
Perhitungan denda pajak spt tahunan badan 2017
Berdasarkan undang-undang perpajakan pasal 9 ayat 2b yang berbunyi
atas pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan surat pemberitahunan tahunan pajak penghasilan harus dibayarkan lunas sebelum surat pemberitahuan pajak penghasilan disampaikan) yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian surat pemberitahuan tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian surat pemberitahunan sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
Maka perhitungannya :
Keterangan di dalam STP
|
Nominal
|
|
Sanksi pasal 9 ayat 2b
|
2% x 4 Bulan x Rp 100 juta
|
8.000.000
|
4 Bulan
dihitung dari 31 April 2018 hingga 18 Agustus 2018
|
||
Denda atas keterlambatan pelaporan
|
Sesuai dengan pasal 7 ayat 1
|
1.000.000
|
Denda yang muncul atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran
|
9.000.000
|