Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran dan Pelaporan Pajak - Tips dan Trik Bisnis, Pembukuan, Payroll, Pajak, Pelatihan & Software Akuntansi

Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran dan Pelaporan Pajak

Kelas Pembukuan dan Pajak - 12

Apa saja denda akibat keterlambatan pembayaran pajak dan pelaporan pajak yang akan ditanggung oleh wajib pajak

Denda-Akibat-Keterlambatan-Pembayaran-dan-Pelaporan-Pajak
Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran dan Pelaporan Pajak
Sesuai dengan pasal 7 undang-undang perpajakan menyatakan bahwa apabila surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana disebut pada pasal 3 ayat 3 atau batas waktu perpanjangan penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat 4 maka akan dikenakan :

Tipe Pelaporan SPT
Sanksi Administrasi
SPT Masa Selain PPN
100.000
SPT Masa PPN
500.000
SPT Tahunan Badan
1.000.000
SPT Tahunan Pribadi
100.000
Sesuai dengan pasal 8 ayat 2a dalam hal wajib pajak membetulkan sendiri surat pemberitahuan masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang bayar, dihitung sejak jatuh temponya pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Untuk itu maka kita perlu mengetahui tanggal pelaporan dan pembayaran pajak :

Jenis SPT
Waktu Pembayaran
Waktu Pelaporan
PPh Pasal 4 ayat 2
Tgl 10 Bulan Berikutnya
Tgl 20 Bulan Berikutnya
PPh Pasal 15
Tgl 10 Bulan Berikutnya
Tgl 20 Bulan Berikutnya
PPh Pasal 21/26
Tgl 10 Bulan Berikutnya
Tgl 20 Bulan Berikutnya
PPh Pasal 23/26
Tgl 10 Bulan Berikutnya
Tgl 20 Bulan Berikutnya
PPh Pasal 25 Angsuran Pribadi dan Badan
Tgl 15 Bulan Berikutnya
Tgl 20 Bulan Berikutnya
PPh Pasal 25 Angsuran Wajib pajak tertentu
Akhir masa Pajak Terakhir
Tgl 20 setelah berakhirnya masa pajak terakhir
PPH Pasal 22, PPn & PPNBM oleh bea cukai
1 Hari setelah dipungut
Hari kerja terakhir minggu berikutnya (Melapor secara mingguan)
PPH pasal 22 Bendahara Pemerintah
Pada hari penyerahan barang
Tgl 14 Bulan Berikut
PPH Pasal 22 Pertamina
sebelum delivery order dibayar
Tgl 14 Bulan Berikutnya
PPH Pasal 22 Pemungut Tertentu
Tgl 10 Bulan Berikutnya
Tgl 20 Bulan Berikutnya
PPN dan PPN BM – PKP
Akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum SPT Masa PPN Disampaikan
Akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak
PPN dan PPN BM Bendahara
Tanggal 7 Bulan Berikutnya
Tgl 14 Bulan Berikutnya
PPN dan PPN BM Non Bendahara
Tanggal 15 Bulan Berikutnya
Tgl 20 Bulan Berikutnya
PPH Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, 21, 23, PPN dan PPn BM untk wajib pajak kriteria tertentu
Sesuai batas waktu per SPT Masa
Tgl 20 setelah berakhirnya masa pajak
SPT Tahunan Pribadi
Sebelum SPT Tahunan Pribadi disampaikan
Akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun, atau bagian tahun pajak
SPT Tahunan Badan
Sebelum SPT Tahunan Badan disampaikan
Akhir bulan ke empat setelah berakhirnya tahun, atau bagian tahun pajak
PPB
6 Bulan sejak tanggal diterimanya SPPT

Contoh penerapan sanksi administrasi dan denda bunga.

Kasus SPT Masa

PT. ABC menyampaikan spt masa pph 21 maret 2018 tepat waktu yaitu pada tanggal 20 April 2018 dengan nilai kurang bayar sebesar Rp 100 Juta. Pada tanggal 15 Agustus 2018 PT ABC melakukan pembetulan SPT PPh 21 Masa Maret dengan menjadi kurang bayar Rp 120 Juta. Maka berapa denda yang akan terjadi ?

SPT Masa PPh 21 Maret 2018 yang dibayar pertama kali Pada 10 April 2018
100.000.000
Pembetulan SPT Masa PPh 21 Maret 2018 yang dilakukan pada tanggal 15 Agustus 2018
120.000.000
Maka terjadi kekurangan pembayaran SPT Masa PPH 21 Bulan Maret 2018
20.000.000
Sanksi yang terjadi menurut pasal 8 ayat 2a
Cara Perhitungan keterlambatan yaitu sebagai berikut, Tanggal Bayar 10 April 2018

11 April 2018
10 Mei 2018
1 Bulan
11 Mei 2018
10 Juni 2018
1 Bulan
11 Juni 2018
10 Juli 2018
1 Bulan
11 Juli 2018
10 Agustus 2018
1 Bulan
11 Agustus 2018
10 September 2018
1 Bulan
Di karenakan tanggal pembayaran selanjutnya adalah 15 Agustus 2018, dan melebihi tanggal maksimal pembayaran yaitu 10  maka dihitung 1 bulan.
Total Bulan Keterlambatan Pembayaran dari 10 April 2018 sd 15 Agustus 2018
5 Bulan
Maka Denda Bunga adalah 2% x Kurang Bayar x Bulan

= 2% x Rp 20.000.000 x 5 Bulan
2.000.000

Denda ini akan ditagihkan menggunakan STP, apakah kita harus langsung bayar denda bunga ini, TIDAK PERLU selama surat tagihan pajak belum dikirimkan ke kamu.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel