Belajar Pajak - Bagaimana menghitung pph 21
Jumat, 27 Juli 2018
Edit
Kelas Pembukuan dan Pajak - 11
PPh 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan kepada wajib pajak pribadi, hal ini dapat dilakukan pemotongan sendiri oleh wajib pajak tersebut atau melalui pemberi penghasilan.
Bayar Gaji Pegawai - Bagaimana menghitung pph 21 |
Dalam menghitung PPH 21 atas penghasilan langkahnya sebagai berikut
A. Pegawai Tetap
Ibu Eka memiliki 5 orang karyawan dengan rincian sebagai berikut :
- Arif dengan status tidak single dan memiliki 3 orang anak, digaji Rp 8 Juta sebagai karyawan keuangan.
- Budi dengan status menikah dengan 2 orang anak dan 1 mertua yang ditanggung digaji 6 juta sebagai karyawan administrasi
- Arfi dengan status single seorang marketing yang digaji 10 juta
- 2 orang office boy dengan status menikah tanpa npwp digaji masing-masing 1.5 juta
- Ibu Eka selaku pemilik perusahaan juga menerima penghasilan sebesar Rp 15 juta perbulan dengan status menikah.
Berapa Pajak Pph 21 yang harus dipungut oleh perusahaan untuk penghasilan Arif?
Untuk menjawab kasus diatas maka kamu perlu mengetahui terlebih dahulu yaitu
1. Komponen Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2018
No
|
Deskripsi
|
Jumlah
|
1
|
Wajib Pajak
|
54.000.000
|
2
|
+ WP Kawin
|
4.500.000
|
3
|
+ Anak : maksimal 3
|
4.500.000
|
4
|
+ Penghasilan Suami/Istri Digabung
|
54.000.000
|
2. Biaya jabatan yang ditambahkan sebagai pengurang yaitu sebesar 5% dari Gaji Pokok dengan maksimal perbulan Rp 500.000 atau Rp 6.000.000 Pertahun.
3. Tarif Pajak Penghasilan PPh 21
Penghasilan Netto Kena Pajak | Tarif Pajak |
---|---|
Sampai dengan 50 juta | 5% |
50 juta sampai dengan 250 juta | 15% |
250 juta sampai dengan 500 juta | 25% |
Diatas 500 juta | 30% |
Mari kita hitung Pajak Penghasilan PPh 21
Arif dengan status tidak single dengan memiliki 3 orang anak, digaji Rp 8 Juta sebagai karyawan keuangan.
Analisanya
karena Arif statusnya sudah menikah dan memiliki 3 orang anak maka perhitungannya akan seperti dibawah ini
Kelas Pembukuan dan Pajak | ||
Belajar Pajak - PPh 21 | ||
Bapak Arif dengan Gaji 8 Juta / Bulan | ||
Gaji Pokok |
8.000.000
|
|
-/- Biaya Jabatan | =5% x Gaji Pokok |
400.000
|
Total Gaji Bruto |
7.600.000
|
|
Total Gaji Yang Disetahunkan | =12 bln x Gaji Bruto |
91.200.000
|
-/- Penghasilan Tidak Kena Pajak | K/3 |
72.000.000
|
Wajib Pajak : 54.000.000 | ||
Menikah : 4.500.000 | ||
Tanggungan 3 : 13.500.000 | ||
Total Penghasilan Kena Pajak |
19.200.000
|
|
Pajak Yang Dikenakan Setahun | Dibawah 50 Juta dikenakan 5% |
960000
|
Pajak Per Bulan |
80000
|
Bagaimana perlakuan perhitungan untuk karyawan lainnya? silahkan dipikirkan dan dihitung sendiri dulu ya, jawabannya akan saya share di channel.